Jumat, 19 Juni 2009

Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Dalam kaitan dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No.25 tahun 2004, maka keberadaan RPJM Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2007-2011 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan. Keberadaannya akan dijadikan pedoman bagi SKPD untuk penyusunan Rencana Strategis SKPD. Selanjutnya, untuk setiap tahunnya – selama periode perencanaan - akan dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru, yang selanjutnya akan dijadikan acuan bagi SKPD untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Dalam kaitan dengan sistem keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003, maka penjabaran RPJM Daerah Kota kedalam RKPD Kota Pekanbaru untuk setiap tahunnya, akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekanbaru.