Kamis, 18 Juni 2009

1.2. Maksud dan Tujuan

RPJM Kota Pekanbaru 2007 – 2011 dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 5 (lima) tahun kedepan. Dengan demikian RPJM Kota Pekanbaru menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan baik rencana pembangunan tahunan pemerintah daerah maupun dokumen perencanaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Tujuan penyusunan RPJM Kota Pekanbaru 2007 – 2011 adalah untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota Pekanbaru priode 2006-2011. Di era pemilihan kepala daerah secara langsung, janji-janji politik di masa kampanye harus dipertanggungjawabkan. Sebagai konsekuensinya apabila calon kepala daerah tersebut terpilih, maka janji-janji tersebut harus dirumuskan sebagai perencanaan pembangunan dan direalisasikan dalam dokumen perencanaan. Selain itu RPJM juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dan membangun konsensus antar ’stake holders’ untuk menentukan arah pembangunan Kota Pekanbaru di masa yang akan datang yang penyusunannya mengacu kepada RPJM Nasional dan Rencana Strategis Provinsi Riau.