Jumat, 19 Juni 2009

1.4. Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

Dalam kaitan dengan sistem perencanaan pembangunan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU No.25 tahun 2004, maka keberadaan RPJM Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2007-2011 merupakan satu bagian yang utuh dari manajemen kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan. Keberadaannya akan dijadikan pedoman bagi SKPD untuk penyusunan Rencana Strategis SKPD. Selanjutnya, untuk setiap tahunnya – selama periode perencanaan - akan dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pekanbaru, yang selanjutnya akan dijadikan acuan bagi SKPD untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Dalam kaitan dengan sistem keuangan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003, maka penjabaran RPJM Daerah Kota kedalam RKPD Kota Pekanbaru untuk setiap tahunnya, akan dijadikan pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekanbaru.



BACA SELENGKAPNYA - 1.4. Hubungan RPJM Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

1.3. Landasan Hukum

1.3. Landasan Hukum

1. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 2.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII Pasal 150.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009.
8. Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RESTRA) Provinsi Riau Tahun 2004-2008
9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal20 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP dan RPJM Daerah.
BACA SELENGKAPNYA - 1.3. Landasan Hukum

Kamis, 18 Juni 2009

1.2. Maksud dan Tujuan

1.2. Maksud dan Tujuan

RPJM Kota Pekanbaru 2007 – 2011 dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 5 (lima) tahun kedepan. Dengan demikian RPJM Kota Pekanbaru menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan baik rencana pembangunan tahunan pemerintah daerah maupun dokumen perencanaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Tujuan penyusunan RPJM Kota Pekanbaru 2007 – 2011 adalah untuk menjabarkan visi, misi, dan program Walikota Pekanbaru priode 2006-2011. Di era pemilihan kepala daerah secara langsung, janji-janji politik di masa kampanye harus dipertanggungjawabkan. Sebagai konsekuensinya apabila calon kepala daerah tersebut terpilih, maka janji-janji tersebut harus dirumuskan sebagai perencanaan pembangunan dan direalisasikan dalam dokumen perencanaan. Selain itu RPJM juga sebagai sarana untuk menampung aspirasi masyarakat dan membangun konsensus antar ’stake holders’ untuk menentukan arah pembangunan Kota Pekanbaru di masa yang akan datang yang penyusunannya mengacu kepada RPJM Nasional dan Rencana Strategis Provinsi Riau.



BACA SELENGKAPNYA - 1.2. Maksud dan Tujuan

Latar Belakang

BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang

Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi dimaksudkan untuk mempercepat proses terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah mampu meningkatkan daya saing, melalui prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dalam pembangunan, meningkatkan daya guna potensi dan keanekaragaman sumber daya daerah. Walaupun undang-undang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, namun dalam penyusunan perencanaan daerah tetap harus memperhatikan antara perencanaan pemerintahan pusat, propinsi dan antar pemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan daerah mendukung pencapaian tujuan nasional. Aspek hubungan tersebut memperhatikan kewenangan yang diberikan baik yang terkait dengan hubungan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, pelayanan umum serta keuangan.

Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah harus menyusun rencana pembangunan yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah maupun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan ke Presiden.  

Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan dibagi menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mencakup periode 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang mencakup periode 5 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mencakup rencana kerja tahunan.


Pada UU Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat (2) dinyatakan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Selanjutnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional, pemerintah daerah harus memperhatikan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan struktur tata pemerintahan. Oleh karena itu tujuan dan sasaran pembangunan harus memperhatikan permasalahan yang menjadi lingkup nasional maupun amanat pembangunan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Alokasi sumber daya daerah harus mendukung penyelesaian masalah nasional disamping masalah yang ada di daerah masing-masing.


BACA SELENGKAPNYA - Latar Belakang