Minggu, 05 Juli 2009

Di bidang keuangan daerah, pendapatan Daerah Kota Pekanbaru selama 5 tahun terakhir, baik secara absolut maupun relatif cenderung mengalami peningkatan, yaitu dari Rp.346.226.974.774,- (2001) menjadi Rp.833.930.921.527 (2005), atau rata-rata setiap tahunnya mengalami peningkatan sekitar 24,67.%. Peningkatan pendapatan daerah yang relatif besar terjadi sejak Tahun 2001 sebagai dampak dilaksanakannya otonomi daerah sebagai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Keuangan Daerah.

Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun selama 5 tahun terakhir peranannnya masih pada posisi ke-2 setelah Dana Perimbangan namun memiliki perkembangan (trend) yang terus meningkat dari tahun ke tahun, yaitu dari Rp. 37.615.518.829,- pada Tahun 2001 menjadi Rp.86.945.155.571,- pada Tahun 2005, dan kenaikkan tersebut lebih didorong oleh adanya kenaikkan yang dialami oleh hampir seluruh sub-sub komponen yang ada dalam PAD, yaitu : Pajak Daerah; Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, kecuali untuk sub komponen Hasil Perusahaan Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir.

Untuk komponen Dana Perimbangan, peranannya selama 5 tahun terakhir dalam ikut membentuk total Pendapatan Daerah cenderung menunjukkan peningkatan, yaitu dari Rp.302.391.655.079,- Tahun 2001 menjadi Rp.604.549.843.045,- Tahun 2005. Peningkatan tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan hampir semua unsur Dana Perimbangan, yaitu Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum. Bagi Hasil Pajak pada Tahun 2001 berjumlah Rp.44.082.047.761,- meningkat menjadi Rp. 66.939.824.281,- pada Tahun 2005, Bagi Hasil Bukan Pajak Tahun 2001 berjumlah Rp.113.670.107.318,- meningkat menjadi Rp.289.298.910.014,- pada Tahun 2005. Dana Alokasi Umum pada Tahun 2001 berjumlah Rp.143.007.500.000,- meningkat menjadi Rp.183.486.000.000,- pada Tahun 2005, meski sempat mengalami penurunan pada Tahun 2002 dan 2003. Adapun Dana Alokasi Khusus pada menunjukkan kondisi yang lebih fluktuatif.

Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari perkembangan fenomena pendapatan daerah tersebut adalah sebagai berikut :

- PAD, mengalami peningkatan yang relatif konsisten, yaitu rata-rata 23,34 persen pertahun selama Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005. Peningkatan ini harus tetap dijaga dengan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan kepentingan jangka panjang, yaitu meningkatkan peluang investasi dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

- Dana perimbangan, dalam 5 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan, hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam). Namun untuk jangka panjang sumber pendapatan ini bisa menurun mengingat Sumber Daya Alam di Provinsi Riau yang utama adalah minyak bumi yang merupakan sumber daya alam tidak dapat diperbaharui (unrenewable natural resources), sehingga pada waktunya nanti akan habis. Berpijak dari hal tersebut, kedepan komponen dana perimbangan akan sangat ditentukan oleh pos Bagi Hasil Pajak.