Jumat, 19 Juni 2009

1.3. Landasan Hukum

1. Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 2.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Bab VII Pasal 150.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009.
8. Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RESTRA) Provinsi Riau Tahun 2004-2008
9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal20 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan RPJP dan RPJM Daerah.